1. Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926) Pengertian negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial. 2.
oleh Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif adalah kekuasaan formal. Kekuasaan merupakan unsur esensial dari suatu Negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di samping unsur-unsur lainnya, yaitu: a) hukum; b) 1 Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998), h. 35-36
adalah tidak merupakan satu naskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Dimana menurut Edward M. Sait (Budiardjo, 1997: 109), konvensi adalah aturan-aturan tingkah laku politik (rules of political behavior). Dengan demikian menurut paham ini konstitusi juga meliputi hal-hal yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang Oleh karenanya, negara mempunyai peranan penting . Adapun fungsi negara secara umum, menurut Miriam Budiardjo, adalah melaksanakan penertiban (law and order) atau bertindak sebagai ‚stabilisator‛; mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; menjaga pertahanan (menjaga kemungkinan serangan dari luar); dan menegakkan keadilan. Maksudnya, legitimasi adalah penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat, dan melaksanakan keputusan politik. Secara etimologi, legitimasi berasal dari bahasa Latin “lex” yang berarti hukum. Kata legitimasi identik dengan munculnya kata-kata seperti legalitas, legal, dan legitim.
12.Negara adalah kekuatan dari sekelompok manusia yagn berada atau tinggal di wilayah suatu negara adalah pengertian negara menurut. a. Robert Mac Iver b. George Jellineck c. Sunarko d. Miriam Budiardjo e. Joko Sutono Jawaban: b 13. Negara memiliki kekuatan fisik secara legal merupakan sifat negara yang . a. monopolis b. memaksa c
Fungsi Negara Menurut Charles E. Merriam. 1. Fungsi Negara Menurut Mariam Budiardjo. Ada empat fungsi negara menurut Mariam Budiardjo yaitu: Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya, Menegakkan keadilan bagi semua warganya melalui perangkat penegak hukum (misalnya badan peradilan, polisi dll),
.
  • cdgbx6c7wq.pages.dev/156
  • cdgbx6c7wq.pages.dev/128
  • cdgbx6c7wq.pages.dev/248
  • cdgbx6c7wq.pages.dev/118
  • cdgbx6c7wq.pages.dev/348
  • cdgbx6c7wq.pages.dev/208
  • cdgbx6c7wq.pages.dev/233
  • cdgbx6c7wq.pages.dev/89
  • cdgbx6c7wq.pages.dev/278
  • fungsi negara menurut miriam budiardjo adalah