Surat kuasa adalah sebuah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum, untuk dan atas nama pemberi kuasa, karena pihak pemberi kuasa sedang tidak dapat melakukannya sendiri. Terdapat beberapa jenis surat kuasa, diantaranya adalah surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Apa saja perbedaannya?
Yang dimaksud dengan "surat kuasa khusus" untuk keperluan proses gugat sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru sengketa gugatan perdata register Nomor 195/PDT/2010/PTR tanggal 9 Mei 2011, perkara antara: dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
Untuk cara membuat surat kuasa khusus dapat terlihat dari format penulisannya, dan memiliki beberapa unsur wajib di dalam surat kuasa khusus tersebut. Berikut unsur-unsur wajib yang perlu Anda perhatikan: Judul Judul surat ini bertujuan memberikan keterangan dalam pemindahan kuasa khusus tersebut Kalimat Pembuka
.